Home » , » Pemegang Izin Wajib Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemegang Izin Wajib Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Posted by CB Blogger

INFO MEUTANI -- Dalam memperkuat strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan rapat koordinasi para pihak dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau 2018, di Pekanbaru, Riau, 28 Februari 2018. 



Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, sebagai tuan rumah Asian Games 2018, kondisi Indonesia harus terjamin tidak ada asap dampak karhutla. Dengan demikian, semua pihak perlu menjaga supaya tidak terjadi asap.

"Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan agar menjaga kawasannya dari potensi karhutla dan lebih meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas pengendalian karhutla provinsi yang sudah bekerja baik", tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Ida Putera Parthama,

“Para pemegang izin harus lebih serius dan punya komitmen kuat mencegah dan menangani karhutla. Bagi pemegang izin yang di kawasannya masih terjadi kebakaran, akan menghadapi sanksi sesuai dengan hukum berlaku. Karena itu, saya berharap jangan sampai ada kebakaran pada areal konsesi,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Raffles B. Panjaitan juga menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, Kementerian Lingkungan telah menerapkan sistem informasi peringatan dini dan deteksi dini melalui website sipongi.menlhk.go.id selain sosialisasi, penyuluhan, serta penguatan SDM dan sarana prasarana pengendalian karhutla.

“Bersama para pihak, Kementerian Lingkungan telah melakukan upaya pencegahan melalui patroli terpadu pencegahan karhutla, pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api, pengembangan komunitas masyarakat, serta pelatihan dan pembentukan brigade dalkarhutla di tingkat tapak,” kata Raffles. 

Sebagai salah satu provinsi rawan karhutla, upaya pengendalian karhutla di Riau telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. 

“Berkat kerja keras dan kerja sama para pihak, kebakaran sejauh ini dapat terkendali. Sebagaimana prediksi BMKG bahwa tahun ini cuaca normal. Artinya, lebih kering dibanding pada 2017, sehingga diperlukan peningkatan kesiapsiagaan lebih dini agar kebakaran tidak menimbulkan dampak lebih besar,” ucap Raffles.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan kembali membentuk masyarakat peduli api (MPA) di Provinsi Riau yang terdiri atas 60 orang berasal dari Desa Palas dan Desa Muara Fajar (Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru) serta Desa Karya Indah dan Desa Pagaruyung (Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar). 

“Masyarakat yang tergabung dalam MPA ini diberi keterampilan mengenai cara dan upaya mencegah dan memadamkan karhutla. Mereka diharapkan menjadi mitra Manggala Agni atau pihak terkait lainnya dalam pengendalian karhutla di wilayahnya,” ujar Raffles.

Rakornas di Riau turut dihadiri TNI, Polri , BMKG, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Direktorat terkait lingkup Kementerian Lingkungan, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan lingkup Provinsi Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Provinsi Riau, Daerah Operasional (Daops) Manggala Agni di Provinsi Riau, Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), serta Pemegang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit.

Sementara pantauan posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK pada Senin, 26 Februari 2018, pukul 20.00 WIB, mencatat tidak ada hotspot yang terpantau satelit NOAA-19. Sementara Satelit TERRA-AQUA (NASA) mencatat ada dua hotspot di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. [] TEMPO


0 comments:

Post a Comment